Selasa, 22 Mei 2012

Makalah Ushul Fiqih Tentang Ijma


IJMA’
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Dosen Pengampu : Drs. H. Ahmad Taqwim M.A


 









Disusun oleh:
Syaeful Amrurozi      (114211046)


FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012


I.                   Pendahuluan
Harus dikemukakan sejak awal bahwa ijma’ itu tidak terlepas dari penyandaran terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah, . Sebagai doktrin dan dalil syari’ah, ijma’ pada dasarnya ijma’ merupakan dalil rasional. Teori ijma’ juga jelas bahwa ia merupakan dalil yang menuntut bahwa banyak konsensus mutlak dan universal sajalah yang memenuhi syarat, sekalipun konsensus mutlak mengenai materi ijma’ yang bersifat rasional sering kali sulit terjadi. Adalah wajar dan masuk akal untuk hanya menerima ijma’ sebagai realitas dan konsep yang falid dalam pengertian relative, tetapi bukti factual tidak cukup untuk menentukan universalitas ijma’. Definisi klasik dan syarat esensial ijma’ sebagai mana ditetapkan oleh ulama-ulama ushul, adalah sangat jelas bahwa tak kurang dari konsensus universal sarjana-sarjana muslim dapat dianggap sebagai ijma’ yang meyakinkan. Oleh karena itu tidak ada sedikitpun ruang bagi ketidak sepakatan, atau ikhtilaf, mengenai konsep ijma’. Teori ijma’ juga tidak mau menerima gagasan relatifitas atau meluasnya ketidaksepakatan dalam dirinya

II.                Pokok Pembahasan
1.      Pengertian dan fungsi ijma’
2.      Rukun-rukun ijma’
3.      Problematika ijma’
III.             Pembahasan
a.       Pengertian dan fungsi ijma’
Secara etimologi ijma’ berasal dari kata Ajma’a, yujmi’u, ijma’atan, yang artinya “bersetuju, bersatu pendapat, bersepakat”[1].dalam hal ini dapat di lihat dalam Al-Qur’an Surat yusuf (12): 15:
$£Jn=sù (#qç7ydsŒ ¾ÏmÎ/ (#þqãèuHødr&ur br& çnqè=yèøgs Îû ÏMt6»uŠxî Éb=ègø:$# 4 !$uZøŠym÷rr&ur ÏmøŠs9Î) Oßg¨Zt¤Îm6t^çFs9 öNÏd̍øBr'Î/ #x»yd öNèdur Ÿw tbráãèô±o ÇÊÎÈ
Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur (lalu mereka masukkan dia), dan (di waktu dia sudah dalam sumur) kami wahyukan kepada Yusuf: "Sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini, sedang mereka tiada ingat lagi."
Adapun pengertian ijma dalam istilah teknis hukum atau istilah Syari terdapat perbedaan rumusan. Perbedaan rumusan itu dapat di lihat dalam beberapa rumusan atau devinisi ijma sebagai berikut:
Al-Ghazali merumuskan ijma dengan kesepakatan umat Muhammad secara khusus atas urusan agama.[2]
Sedang Ijma menurut pengertian para ahli Ushul Fiqih adalah: kesepakatan seluruh para mujtahid di kalangan umat islam pada suatu masa ketika Rosululloh SAW wafat atas hukum Syara mengenai Suatu kejadian.[3]
Yang dimaksud dengan fungsi ijma’ disini adalah kedudukannya dihubungkan dengan dalil lain, berupa nash atau bukan. Memang pada dasarnya ijma’ itu, menurut ulama ahlu sunnah mempunyai kekuatan dalam menetapkan hukum dengan sendirinya. Dalam hal ini terlihat ada dua pandangan yang berbeda mengenai kedudukan dan fungsi ijma’, dilihat dari sudut pandangan masing-masing kelompok.
 dalam pandangan ulama yang berpendapat bahwa untuk kekuatan suatu ijma’ tidak diperlukan sandaran atau rujukan kepada suatu dalil yang kuat, ijma’ itu berfungsi menetapkan hukum atas dasar taufiq Allah yang telah dianugerahkan kepada ulama yang melakukan ijma’ tersebut. Dalam pandangan ini tampak bahwa kedudukan dan fungsi ijma’ itu bersifat mandiri.
            Dalam pandangan ulama yang mengharuskan adanya sandaran untuk suatu ijma’, dalam bentuk Nash atau qiyas, maka ijma’ itu berfungsi untuk meningkatkan kualitas dalil yang dijadika sandaran itu. Melalui ijma’, dalil yang asalnya lemah atau zhanni menjadi dalil yang kuat atau Qath’I, baik dalil itu berbentuk Nash atau qiyas.


b.      Rukun- Rukun Ijma’
Dalam definisi ijma telah disebutkan bahwa ia adalah : kesepakatan para mujtahid dari umat islam pada suatu masa atas hukum Syara definisi ini dapat di ambil kesimpulan bahwa rukun ijma dimana menurut Syar’I ia tidak akan terjadi kecuali dengan keberadaanya, adalah empat, yaitu:
            Pertama: adanya sejumlah para mujtahid pada saat terjadinya suatu peristiwa karena sesungguhnya kesepakatan tidak mungkin dapat tergambar kecuali pada sejumlah pendapat, dimana masing-masing pendaapat sesuai dengan pendapat lainya. Maka kalau sekiranya pada suatu waktu tidak terdapat sejumlah para mujtahid, Misalnya tidak ditemukan seorang mujtahid sama sekali, atau hanya di temukan seorang mujtahid, maka secara Syara’ tidak akan terjadi ijma’ pada waktu itu. Oleh karena inilah, maka tidak ada ijma’ pada masa Rosululloh SAW ., karena hanya belio sendirilah mujtahid waktu itu.
            Kedua: adanya kesepakatan seluruh mujtahid di kalangan umat islam terhadap hukum Syara mengenai suatu kasus atau peristiwa pada waktu terjadinya tanpa memandang negeri mereka, kebangsaan mereka, ataupun kelompok mereka. Maka kalau seandainya para mujtahid negeri makkah dan madinah saja ataupun para mujtahid negri irak saja, atau mujtahid negeri hijaz saja, atau para mujtahid ahli bait, atau para mujtahid ahli sunah, bukan mujtahid golongan Syi’ah sepakat atas hukum Syara’ Mengenai suatu peristiwa, maka dengan kesempatan kusus ini tidaklah sah ijma’ Menurut Syara’. Karena ijma’ itu tidak bisa terjadi kecuali dengan kesempatan umum dari semua mujtahid dunia islam pada masa suatu kejadian selain mujtahid tidak masuk penilaian.
            Ketiga: Bahwasanya kesepakatan mereka adalah dengan mengemukakan pendapat masing-masing orang dari para mujtahid itu tentang pendapatnya yang jelas mengenai suatu peristiwa, baik penyampaian pendapat masing-masing mujtahid itu berbentuk ucapan, misalnya Ia memberikan fatwa mengenai peristiwa itu, atau berbentuk perbuatan, misalnya ia memberikan suatu putusan mengenainya; baik masing-masing dari mereka mengemukakan pendapatnya pendapat mereka, atau mereka menemukakan pendapat, mereka secara kolektif, misalnya para mujtahid di dunia islam mengadakan suatu konggres pada suatu masa terjadinya suatu peristiwa, dan peristiwa itu dihadapkan kepada mereka, dan setelah mereka bertukar orientasi pandangan, maka mereka seluruhnya sepakat atau satu hukum mengenainya.
            Keempat: bahwa kesepakatan dari seluruh mujtahid atau suatu hukum itu terealisir. Kalau sekiranya kebanyakan dari mereka sepakat, maka kesepakatan yang terbanyak iti tidak menjadi ijma’, kendatipun amat sedikit jumlah mujtahid yang menentang dan besar sekali jumlah mujtahid yang sepakat karena sepanjang masih dijumpai suatu perbedaan pendapat, maka masih ditemukan kemungkinan benar pada salah satu pihak dan kekeliruan pada pihak lainya. Oleh karena itu, maka kesepakatan jumlah terbanyak tidak menjadi hujjah Syar’iyah yang pasti dan meningkat.[4]
Macam-macam ijma’.
            Adapun ijma’ ditinjau dari segi cara menghasilkanya, maka ia ada dua macam yaitu:
Pertama: Ijma’ Sharih, yaitu: kesepakatan para mujtahid suatu masa atas hukum suatu kasus, dengan cara masing-masing dari mereka menemukakan pendapatnya secara jelas melalui fatwa atau putusan hukum. Maksudnya bahwasanya setiap mujtahid mengeluarkan pernyataan atau tindakan yang mengungkapkan pendapatnya secara jelas.
Kedua: Ijma’ Sukuti, yaitu: sebagian dari mujtahid suatu masa mengemukakan pendapat mereka secara jelas mengenai suatu kasus baik melalui fatwa atau suatu putusan hukum, dan sisa dari mereka tidak memberikan tanggapan terhadap pendapat tersebut, baik merupakan persetujuan terhadap pendapat yang telah dikemukakan atau menentang pendapat itu.[5]
            Adapun macam yang pertama yaitu Ijma’ Sharih, maka itu ijma yang hakiki dan ini merupakan hujjah syar’iyah dalam madzhab jumhur ulama.sedangkan macam yang kedua yaitu ijma’ syukuti, maka ia adalah ijma I’tibari (anggapan), karena sesungguhnya orang yang dian saja tidak ada kepastian, bahwa ia setuju. Oleh karena itu, tidak ada kepastian mengenai terwujudnya kesepakatan dan terjadinya ijma’, dan karena inilah maka ia masih dipertentangkan kehujjahannya. Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ sukuti bukanlah hujjah, dan bahwa ijma tersebut tidak lebih dari keadaanya sebagai pendapat sebagian dari individu para mujtahid.



c.       Problematika ijma
Kebanyakan ahli ushul menetapkan, bahwa ijma’ menurut makna atau ta’rif yang diberikan oleh kebanyakan ahli ushul, dipandang suatu dasar dari dasar-dasar syari’at sebagai yang sudah dijelaskan.
      Akan tetapi, jika masalah ini dibahas dengan seksama, ditinjau dari segala aspeknya jelaslah bahwa : masalah menjadikan ijma’ sebagai dasar agama, atau hujjah, bukanlah masalah yang disepakati. Banyak diantara ulama mujtahidin walaupun mereka membenarkan ta’rif ijma’ yang telah diterangkan, menetapkan bahwa ijma’ yang seperti itu tidak mungkin terjadi.
      Imam Ahmad bin Hanbal menetapkan bahwa “kemungkinan terjadinya ijma’ sesudah masa sahabat tak dapat diterima lagi karena para ulama islam telah bertebaran sampai kepelosok. Mengumpulkan mereka itu untuk mencapai kata sepakat (ijma’) bukanlah suatu hal yang mudah lagi, bahkan hampir bisa dikatakan mustahil dan belum pernah kita dengar bahwa mereka seluruhnya telah berkumpul di kota itu untuk menyepakati sesuatu hukum. Bahkan imam Ahmad itu mengingkari terjadinya ijma’ yang diartikan dengan arti ahli ushul itu di masa sahabat sendiri. Beliau mengatakan “barang siapa mengatakan berarti ia telah berdusta”. Cukuplah ia katakan “aku tak tahu ada orang yang menyalahi pendapat ini”. Karena boleh jadi telah ada yang menyalahi yang belum sampai berita ini kepadanya.
      Abu Muslim Al Ashfahani mengatakan bahwa “ para ulama menetapkan bahwa ijma’ sahabat itu dipandang (diterima) ijma’ orang dibelakang sahabat diperselisihi. Abu Muslim menetapkan pula, bahwa ijma sesudah sahabat tak mungkin diketahui ada/terjadi. Dia menandaskan bahwa “sukar kita mengetahui ada/terjadi ijma’ selain dari ijma’ sahabat yang masih sedikit jumlah orang-orang yang dipandang ahli ijma’. Keadaan itu memungkinkan meraka berkumpul atau memberi persetujuan kepada sesuatu pendapat orang lain. Mereka masih sedikit jumlahnya dan masih tinggal setempat, adapun sekarang sudah islam tersebar ke seluruh pelosok, banyak bilangan ulama, tak mungkin lagi kita meyakini ada terjadinya ijma’ (kata sepakat) diantara mereka itu. Apa yang ditetapkan Abu muslim ini itulah yang dipegang teguh oleh Ahmad yang masih dekat masanya kepada masa sahabat dan yang sangat luas hafalannya terhadap segala urusan yang dinukilkan.
      Ringkasnya ijma’ sesudah masa sahabat tidak mungkin terjadi. Akan tetapi ijma’ dalam arti “mengumpulkan para ahli bermusyawarah sebagai ganti para amirul mu’minin” itulah yang mungkin terjadi. Dan inilah ijma’ yang terjadi di masa Abu Bakar dan Umar.[6]
IV.             Kesimpulan
Dari keterangan diatas dapat di fahami bahwa ijma harus menyandar kepada dalil yang ada yaitu kitab, sunah, atau yang mempunyai kaitan kepadanya baik langsung maupun tidak dan tidak mungkin terlepas sama sekali dari kaitan tersebut. Dan alasan ijma harus mempunyai sandaran adalah:
            Pertama: bahwa bila ijma’ tidak mempunyai dalil tempat sandaranya, ijma’ tidak akan sampai pada kebenaran.
            Kedua: bahwa keadaanya sahabat tidak mungkin lebih baik dari pada nabi, sebagaimana diketahui, Nabi saja tidak pernah menetapkan suatu hukum kecuali berdasarkan kepada wahyu.
            Ketiga: bahwa pendapat tentang agama tanpa menggunakan dalil adalah salah. Kalau mereka sepakat berbuat begitu berarti mereka sepakat melakukan kesalahan;
            Keempat: pendapat yang tidak di sandarkan kepada dalil tidak dapat di ketahui kaitanya kepada hukum Syara’. Kalau tidak dapat dihubungkan dengan Syara tidak wajib diikuti.[7]
V.                Penutup
Demikianlah makalah yang dapat penulis paparkan, tentunya masih sangat jauh dari kesempurnaan tapi semoga saja yang kita pelajari ini bermanfaat, dengan harapan bisa menambah Pengetahuan dan keilmuan bagi kita semua. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangan diharapkan untuk menjadi koreksi kedepan dan terima kasih kepada bapak dosen yang telah membimbing saya  semoga kita semua mendapat barokah dan kemanfa’atan ilmunya. Amien.




DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin, Amir, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam,Padang: Angkasa Raya,1993
Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dita Utama, 1994
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997
Ash Shiddieqy ,Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Hukum Islam. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997.





[1] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997. Hlm. 112
[2] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997. Hlm.113
[3] Prof. Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama (Toha putra Group),1994. Hlm. 56
[4] Prof. Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama (Toha putra Group),1994. Hlm.57
[5] Prof. Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama (Toha putra Group),1994. Hlm.64
[6] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997. Hlm.193
[7] Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam. Padang: Angkasa Raya,1993. Hlm.63

3 komentar:

  1. Casino and Sportsbook | DrmCAD
    › casinos › 광양 출장안마 sportsbook › casinos › sportsbook DrmCAD offers 계룡 출장샵 the best live casino games on offer and you'll love to find 순천 출장샵 a variety 충주 출장안마 of different game 안산 출장마사지 types for your bet types.

    BalasHapus